PENGERTIAN ZAKAT, SEJARAH ZAKAT, JENIS ZAKAT, DAN YANG BERHAK MENERIMA

Zakat (Bahasa Arab: ﺯﻛﺎﺓ ;
transliterasi: Zakah) adalah jumlah
harta tertentu yang wajib
dikeluarkan oleh orang yang
beragama Islam dan diberikan
kepada golongan yang berhak
menerimanya (fakir miskin dan
sebagainya) menurut ketentuan
yang telah ditetapkan oleh syarak.

Zakat merupakan rukun ketiga dari
Rukun Islam. Zakat dari segi
prakteknya adalah kegiatan bagi-
bagi yang diwajibkan bagi umat
islam. Zakat berbeda dengan
gratifikasi. Gratifikasi adalah
kegiatan bagi-bagi yang tidak
diperkenankan oleh negara atau
ketentuan pemerintah.

SEJARAH ZAKAT
Setiap muslim diwajibkan
memberikan sedekah dari rezeki
yang dikaruniakan Allah S.W.T.
Kewajiban ini tertulis di dalam
Alquran. Pada awalnya, Alquran
hanya memerintahkan untuk
memberikan sedekah (pemberian
yang sifatnya bebas, tidak wajib).
Namun, pada kemudian hari, umat
Islam diperintahkan untuk
membayar zakat. Zakat menjadi
wajib hukumnya sejak tahun 662 M.
Nabi Muhammad SAW
melembagakan perintah zakat ini
dengan menetapkan pajak
bertingkat bagi mereka yang kaya
untuk meringankan beban
kehidupan mereka yang miskin. [1]

Sejak saat ini, zakat diterapkan
dalam negara-negara Islam. Hal ini
menunjukan bahwa pada kemudian
hari ada pengaturan pemberian
zakat, khususnya mengenai jumlah
zakat tersebut. [2] .

Pada zaman khalifah, zakat
dikumpulkan oleh pegawai sipil dan
didistribusikan kepada kelompok
tertentu dari masyarakat. Kelompok
itu adalah orang miskin, janda,
budak yang ingin membeli
kebebasan mereka, orang yang
terlilit hutang dan tidak mampu
membayar. [3] .
Syari'ah mengatur
dengan lebih detail mengenai zakat
dan bagaimana zakat itu harus
dibayarkan.

HUKUM ZAKAT
Zakat merupakan salah satu rukun
Islam, dan menjadi salah satu unsur
pokok bagi tegaknya syariat Islam.
Oleh sebab itu hukum zakat adalah
wajib (fardhu ) atas setiap muslim
yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu. Zakat termasuk dalam
kategori ibadah seperti salat , haji,
dan puasa yang telah diatur secara
rinci berdasarkan Alquran dan
Sunah. Zakat juga merupakan
sebuah kegiatan sosial
kemasyarakatan dan kemanusiaan
yang dapat berkembang sesuai
dengan perkembangan umat
manusia dimana pun.

JENIS ZAKAT
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:

Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan
muslim menjelang Idul Fitri pada
bulan suci Ramadan . Besar zakat
ini setara dengan 3,5 liter (2,7
kilogram) makanan pokok yang ada
di daerah bersangkutan.

Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang
muslim yang mencakup hasil
perniagaan, pertanian,
pertambangan, hasil laut, hasil
ternak, harta temuan, emas dan
perak. Masing-masing jenis
memiliki perhitungannya sendiri-
sendiri.

HAK ZAKAT
Yang berhak menerima
Ada delapan pihak yang berhak
menerima zakat, tertera dalam
Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
Fakir - Mereka yang hampir tidak
memiliki apa-apa sehingga tidak
mampu memenuhi kebutuhan pokok
hidup.
Miskin - Mereka yang memiliki
harta namun tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan dasar untuk
hidup. [4]

Amil - Mereka yang
mengumpulkan dan membagikan
zakat. [5]

Mu'allaf - Mereka yang baru
masuk Islam dan membutuhkan
bantuan untuk menyesuaikan diri
dengan keadaan barunya.

Hamba sahaya - Budak yang
ingin memerdekakan dirinya

Gharimin - Mereka yang
berhutang untuk kebutuhan yang
halal dan tidak sanggup untuk
memenuhinya. [6]

Fisabilillah - Mereka yang
berjuang di jalan Allah (misal:
dakwah, perang dsb)

Ibnus Sabil - Mereka yang
kehabisan biaya di perjalanan
Yang tidak berhak menerima[7]
Orang kaya dan orang yang masih
memiliki tenaga. [8]

Hamba sahaya yang masih
mendapat nafkah atau tanggungan
dari tuannya.
Keturunan Rasulullah (ahlul bait).
[9]
Orang yang dalam tanggungan
dari orang yang berzakat, misalnya
anak dan istri.

FAEDAH ZAKAT[10]
Faedah agama (Diniyyah )

1. Dengan berzakat berarti telah
menjalankan salah satu dari Rukun
Islam yang mengantarkan seorang
hamba kepada kebahagiaan dan
keselamatan dunia dan akhirat.

2. Merupakan sarana bagi hamba
untuk taqarrub (mendekatkan diri)
kepada Rabb-nya, akan menambah
keimanan karena keberadaannya
yang memuat beberapa macam
ketaatan.

3. Pembayar zakat akan
mendapatkan pahala besar yang
berlipat ganda, sebagaimana firman
Allah , yang artinya: "Allah
memusnahkan riba dan
menyuburkan sedekah" (QS: Al
Baqarah: 276).
Dalam sebuah
hadits yang muttafaq " alaih Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam " juga
menjelaskan bahwa sedekah dari
harta yang baik akan ditumbuhkan
kembangkan oleh Allah berlipat
ganda.

4. Zakat merupakan sarana
penghapus dosa.
Faedah akhlak (Khuluqiyah)
 
  1. Menanamkan sifat kemuliaan,
rasa toleran dan kelapangan dada
kepada pribadi pembayar zakat.

  2. Pembayar zakat biasanya
identik dengan sifat rahmah (belas
kasih) dan lembut kepada
saudaranya yang tidak punya.

  3. Merupakan realita bahwa
menyumbangkan sesuatu yang
bermanfaat baik berupa harta
maupun raga bagi kaum Muslimin
akan melapangkan dada dan
meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti
ia akan menjadi orang yang dicintai
dan dihormati sesuai tingkat
pengorbanannya.

  4. Di dalam zakat terdapat
penyucian terhadap akhlak.

  5. Menjadi Tangan di atas lebih
baik dari pada tangan di bawah.

Faedah kesosialan ( Ijtimaiyyah)

  1. Zakat merupakan sarana untuk
membantu dalam memenuhi hajat
hidup para fakir miskin yang
merupakan kelompok mayoritas
sebagian besar negara di dunia.

  2. Memberikan dukungan kekuatan
bagi kaum Muslimin dan
mengangkat eksistensi mereka. Ini
bisa dilihat dalam kelompok
penerima zakat, salah satunya
adalah mujahidin fi sabilillah.

  3. Zakat bisa mengurangi
kecemburuan sosial, dendam dan
rasa dongkol yang ada dalam dada
fakir miskin. Karena masyarakat
bawah biasanya jika melihat
mereka yang berkelas ekonomi
tinggi menghambur-hamburkan
harta untuk sesuatu yang tidak
bermanfaaat bisa tersulut rasa
benci dan permusuhan mereka.
Jikalau harta yang demikian
melimpah itu dimanfaatkan untuk
mengentaskan kemiskinan tentu
akan terjalin keharmonisan dan
cinta kasih antara si kaya dan si
miskin.

  4. Zakat akan memacu
pertumbuhan ekonomi pelakunya
dan yang jelas berkahnya akan
melimpah.

  5. Membayar zakat berarti
memperluas peredaran harta benda
atau uang, karena ketika harta
dibelanjakan maka perputarannya
akan meluas dan lebih banyak
pihak yang mengambil manfaat.

HIKMAH ZAKAT
Hikmah dari zakat antara lain:

1. Mengurangi kesenjangan sosial
antara mereka yang berada dengan
mereka yang miskin.

2. Pilar amal jama'i antara mereka
yang berada dengan para mujahid
dan da'i yang berjuang dan
berda'wah dalam rangka
meninggikan kalimat Allah SWT.

3. Membersihkan dan mengikis
akhlak yang buruk

4. Alat pembersih harta dan
penjagaan dari ketamakan orang
jahat.

5. Ungkapan rasa syukur atas
nikmat yang Allah SWT berikan

6. Untuk pengembangan potensi
ummat

7. Dukungan moral kepada orang
yang baru masuk Islam

8. Menambah pendapatan negara
untuk proyek-proyek yang berguna
bagi ummat.
Zakat dalam Al Qur'an
QS (Al-Baqarah (2):43) ("Dan
dirikanlah salat, tunaikanlah zakat
dan ruku'lah beserta orang-orang
yang ruku'".)
QS (At-Taubah (9):35) (Pada hari
dipanaskan emas perak itu dalam
neraka jahannam, lalu dibakar
dengannya dahi mereka, lambung
dan punggung mereka (lalu
dikatakan) kepada mereka: "Inilah
harta bendamu yang kamu simpan
untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah sekarang (akibat dari)
apa yang kamu simpan itu.")
QS (At-Taubah (9):103)
("Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu
kamu membersihkan dan
menyucikan mereka...")
QS (6: 141) (Dan Dialah yang
menjadikan kebun-kebun yang
berjunjung dan yang tidak
berjunjung, pohon korma, tanam-
tanaman yang bermacam-macam
buahnya, zaitun dan delima yang
serupa (bentuk dan warnanya) dan
tidak sama (rasanya).
Makanlah
dari buahnya (yang bermacam-
macam itu) bila dia berbuah, dan
tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan disedekahkan
kepada fakir miskin); dan janganlah
kamu berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang yang berlebih-lebihan).

Lembaga Amil Zakat
Nasional
Saat ini terdapat 22 lembaga amil
zakat nasional yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto
untuk memudahkan pembayaran
pajak. [11]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gugon tuhon | ilmu jawa | basa jawa |

Paribasan jawa | peribahasa jawa

KUMPULAN BAND ANAK NGAWI