PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM ISLAM

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Harta warisaan, merupakan harta
yang diberikan dari orang yang
telah meninggal kepada orang-
orang terdekatnya seperti
keluarga dan kerabat-kerabatnya.

Pembagian harta waris dalam
islam telah begitu jelas diatur
dalam al qur an, yaitu pada surat
An Nisa. Allah dengan segala
rahmat-Nya, telah memberikan
pedoman dalam mengarahkan
manusia dalam hal pembagian
harta warisan. Pembagian harta
ini pun bertujuan agar di antara
manusia yang ditinggalkan tidak
terjadi perselisihan dalam
membagikan harta waris.

Harta waris dibagikan jika
memang orang yang meninggal
meninggalkan harta yang berguna
bagi orang lain. Namun, sebelum
harta waris itu diberikan kepada
ahli waris, ada tiga hal yang
terlebih dahulu mesti
dikeluarkan, yaitu peninggalan
dari mayit:

1. Segala biaya yang berkaitan
dengan proses pemakaman jenasa;

2. Wasiat dari orang yang
meninggal; dan

3. Hutang piutang sang mayit.
Ketika tiga hal di atas telah
terpenuhi barulah pembagian
harta waris diberikan kepada
keluarga dan juga para kerabat
yang berhak.

Adapun besar kecilnya bagian
yang diterima bagi masing-masing
ahli waris dapat dijabarkan
sebagai berikut:

Pembagian harta waris dalam
islam telah ditentukan dalam al-
qur'an surat an nisa secara
gamblang dan dapat kita
simpulkan bahwa ada 6 tipe
persentase pembagian harta waris,
ada pihak yang mendapatkan
setengah (1/2), seperempat (1/4),
seperdelapan (1/8), dua per tiga
(2/3), sepertiga (1/3), dan
seperenam (1/6), mari kita bahas
satu per satu

Pembagian harta waris bagi
orang-orang yang berhak
mendapatkan waris separoh
(1/2):

1. Seorang suami yang
ditinggalkan oleh istri dengan
syarat ia tidak memiliki
keturunan anak laki-laki maupun
perempuan, walaupun keturunan
tersebut tidak berasal dari
suaminya kini
(anak tiri).

2. Seorang anak kandung
perempuan dengan 2 syarat:
pewaris tidak memiliki anak laki-
laki, dan anak tersebut
merupakan anak tunggal.

3. Cucu perempuan dari
keturunan anak laki-laki dengan 3
syarat: apabila cucu tersebut
tidak memiliki anak laki-laki, dia
merupakan cucu tunggal, dan
Apabila pewaris tidak lagi
mempunyai anak perempuan
ataupun anak laki-laki.

4. Saudara kandung perempuan
dengan syarat: ia hanya seorang
diri (tidak memiliki saudara lain)
baik perempuan maupun laki-laki,
dan pewaris tidak memiliki ayah
atau kakek ataupun keturunan
baik laki-laki maupun perempuan.

5. Saudara perempuan se-ayah
dengan syarat: Apabila ia tidak
mempunyai saudara (hanya
seorang diri), pewaris tidak
memiliki saudara kandung baik
perempuan maupun laki-laki dan
pewaris tidak memiliki ayah atau
kakek dan keturunan.

Pembagian harta waris dalam
Islam bagi orang-orang yang
berhak mendapatkan waris
seperempat (1/4):
yaitu seorang suami yang
ditinggal oleh istrinya dan begitu
pula sebaliknya

1. Seorang suami yang
ditinggalkan dengan syarat, istri
memiliki anak atau cucu dari
keturunan laki-lakinya, tidak
peduli apakah cucu tersebut dari
darah dagingnya atau bukan.

2. Seorang istri yang ditinggalkan
dengan syarat, suami tidak
memiliki anak atau cucu, tidak
peduli apakah anak tersebut
merupakan anak kandung dari
istri tersebut atau bukan.
Pembagian harta waris bagi orang-
orang yang berhak mendapatkan
waris seperdelapan (1/8): yaitu
istri yang ditinggalkan oleh
suaminya yang memiliki anak
atau cucu, baik anak tersebut
berasal dari rahimnya atau bukan.

Pembagian harta waris dalam
Islam bagi orang-orang yang
berhak mendapatkan waris
duapertiga (2/3):

1. Dua orang anak kandung
perempuan atau lebih, dimana dia
tidak memiliki saudara laki-laki
(anak laki-laki dari pewaris).

2. Dua orang cucu perempuan dari
keturunan anak laki-laki dengan
syarat pewaris tidak memiliki
anak kandung, dan dua cucu
tersebut tidak mempunyai
saudara laki-laki

3. Dua saudara kandung
perempuan (atau lebih) dengan
syarat pewaris tidak memiliki
anak, baik laki-laki maupun
perempuan, pewaris juga tidak
memiliki ayah atau kakek, dan
dua saudara perempuan tersebut
tidak memiliki saudara laki-laki.

4. Dua saudara perempuan seayah
(atau lebih) dengan syarat
pewaris tidak mempunyai anak,
ayah, atau kakek. ahli waris yang
dimaksud tidak memiliki saudara
laki-laki se-ayah. Dan pewaris
tidak memiliki saudara kandung.

Pembagian harta waris dalam
Islam bagi orang-orang yang
berhak mendapatkan waris
sepertiga (1/3):

1. Seorang ibu dengan syarat,
Pewaris tidak mempunyai anak
atau cucu laki-laki dari keturunan
anak laki-laki. Pewaris tidak
memiliki dua atau lebih saudara
(kandung atau bukan)

2. Saudara laki-laki dan saudara
perempuan seibu, dua orang atau
lebih dengan syarat pewaris tidak
memiliki anak, ayah atau kakek
dan jumlah saudara seibu
tersebut dua orang atau lebih.

Hak Waris Bagi Perempuan
Mengenai Pembagian harta waris
menurut para ulama sejak dari
zaman dahulu sampai sekarang
menyatakan bahwa tidak ada
aturan pembagian harta warisan
yang dapat menjamin keadilan
kecuali aturan pembagian warisan
yang diatur oleh syariat islam
Orang-orang yang hidup pada
zaman jahiliyah tidak memberi
hak waris kepada wanita dan
anak-anak, dengan alasan karena
keduanya tidak ikut angkat
senjata dalam sebuah peperangan.

Adapun pada zaman sekarang ini,
orang-orang membagi harta
warisan dengan mengikuti
kehendak manusia.

Pada zaman sekarang banyak
yang memberikan harta waris
kepada seorang saja tanpa
membagikannya kepada pasangan
maupun anaknya. Ada pula
seseorang yang mewasiatkan
hanya kepada salah seorang
anaknya saja dan membiarkan
begitu saja anak-anaknya yang
lain dalam keadaan merana.
Selain itu, ada juga orang yang
membagikan harta warisannya
hanya kepada binatang
kesayangannya dan membiarkan
para ahli warisnya hidup dalam
kesusahan.

Hanya aturan waris dalam
islamlah yang sanggup menjamin
hak seluruh ahli waris, menjaga
kehormatan dan sesuai dengan
hati nurani manusia.

Hak Waris Bagi Perempuan
Adapun masalah berkenaan
dengan pembagian harta waris
bagi perempuan yang hanya
mendapat setengah dari bagian
laki-laki, di dalamnya terdapat
hikmah yang mendalam. Salah
satunya ialah kenyataan bahwa
lelakilah yang oleh syariat
dibebankan tanggung jawab untuk
memberi nafkah keluarga dan
membebaskan perempuan dari
kewajiban tersebut, meskipun
perempuan boleh saja ikut
mencari nafkah.

Kaum lelaki juga diwajibkan oleh
agama islam untuk mengeluarkan
mas kawin untuk diberikan
kepada istrinya sebagai jaminan
cinta kasih sayangnya ketika
keduanya menikah, sedangkan
perempuan tidak dibebani apa-
apa
Oleh sebab itu, maka sudah tepat
dan adil jika dalam pembagian
warisan, laki-laki mendapatkan
bagian yang melebihi bagian
perempuan. Karena jika tidak
demikian, maka hal itu justru
akan menzalimi kaum laki-laki.
Meskipun waris bagi perempuan
lebih sedikit, sebenarnya akan
tertutupi dengan maskawin dan
nafkah yang menjadi haknya dari
seorang suami.
Perlu juga diketahui bahwa dalam
pembagian waris bagi perempuan
tidak selalu mendapat bagian
yang lebih kecil dari bagian waris
lak-laki.

Ada kondisi-kondisi
tertentu yang menyebabkan
pembagian warisan bagi
perempuan sama besarnya dengan
bagian waris laki-laki.

Contohnya adalah jika seseorang
yang wafat meninggalkan ayah,
seorang ibu, dan anak, maka
pembagiannya mengikuti firman
Allah swt yang berbunyi,

“Dan untuk dua orang ibu bapak,
bagi masing-masingnya seperenam
dar harta yang ditinggalkan, jika
yang meninggal itu mempunyai
anak…” (QS. An-Nisa`:11)

Bahkan dalam kondisi tertentu,
bagian waris perempuan bisa
lebih banyak dibandingkan
dengan waris laki-laki. Seperti
seorang perempuan anak tunggal
yang ditinggal mati oleh ayahnya,
memiliki setengah dari harta
waris ayahnya, atau dua orang
anak perempuan yang ditinggal
mati oleh ayahnya, berhak
mewarisi duapertiga dari harta
ayahnya, jika mereka tidak
memiliki saudara laki-laki.

Jika
pun si mayit memiliki seorang
ayah, maka ayahnya hanya berhak
mewarisi seperenam dari harta si
mayit. Aturan in termaktub dalam
firman Allah swt yang berbunyi,

“… Dan jika anak itu semuanya
perempuan lebih dari dua, maka
bagi mereka duapertiga dari harta
yang ditinggalkan; jika anak
perempuan itu seorang saja, maka
ia memperoleh separuh harta. Dan
untuk dua orang ibu bapak, bagi
masing-masingnya seperenam dari
harta yang ditinggalkan…” (QS An-
Nisa`:11)

Islam telah mengatur hak waris
dengan sedemikian rupa dengan
memperhatikan keadilan kepada
pihak keluarga yang ditinggalkan
dengan permasalahan yang akan
di hadapi tidak peduli pada
zaman apapun. Hal ini guna
menjamin keadilan dan
keharmonisan dalam sebuah
keluarga sehingga tidak terjadi
perselisihan, seperti yang kerap
terjadi sekarang ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gugon tuhon | ilmu jawa | basa jawa |

Paribasan jawa | peribahasa jawa

KUMPULAN BAND ANAK NGAWI